Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Acundra (21) dan Ridwan (45) tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya hukuman mati. Terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang ini secara sah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
BACA JUGA: Nasir Kalap Saat Lihat Istri dan Tetangganya Berduaan di Kebun
JPU M Purnama Sofyan mengatakan, tuntutan mati diberikan dengan banyak pertimbangan. Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama sopir taksi online.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat luka mendalam, apalagi korban meninggalkan istri dan anaknya.
BACA JUGA: Susanti Dibacok Saat Asyik Nonton TV di Rumah
“Perbuatan terdakwa ini juga terbukti telah terencana, karena itu tentu sangat bersalah sehingga kami memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati,” kata JPU M Purnama membacakan dakwaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Selasa (2/4).
Terdakwa juga dinilai JPU tidak ada upaya perdamaian sehingga tidak ada hal yang meringankan. Merujuk hal tersebut, JPU berpegang teguh dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal hukum mati.
“Dengan tuntutan hukuman maksimal diharapkan menjadi kasus terakhir yang meresahkan sopir taksi online,” katanya.