Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara
![Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
"Saudara JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," kata Ahmad Sumardi.
Sebelumnya, JPU Kejari Karo Reza Nasution menuntut 5,5 tahun penjara terdakwa Robert Perangin-angin, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun), Permata dan Bima Rimbaraya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.
"Terdakwa Robert sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang," kata JPU Kejari Karo.(antara/jpnn)