Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Kamis, 29 Agustus 2019 – 19:52 WIB
Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Sidang keempat terdakwa di PN Tanjungbalai, Rabu (28/8/2019). Foto: Taufik/pojoksatu

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).

Keempat terdakwa masing-masing JF alias Jefri dan AF alias Amar, Is alias Baek dan SFS alias Hengky warga Tanjungbalai.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai sindikat pengedar narkoba antar negara sesuai dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir pikir.

Untuk diketahui, keempat sindikat pengedar narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap setelah terdakwa JF dan AF yang keduanya warga Aceh lebih dulu diamankan tim kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Tanjungbalai-Asahan saat singgah didepan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan menuju Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 1168 D pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 lalu.

BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya

Saat digeledah di dalam mobil ditemukan 1 buah tas ransel coklat merek Polo yang berisi 7 bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 7 Kg. Dari keterangan keduanya, terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky yang keduanya warga Tanjungbalai akhirnya berhasil ditangkap tim kepolisian dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.

Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close