Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 April 2020 – 15:06 WIB
Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat mengikuti persidangan. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4).

Tak hanya itu, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000. Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Selain itu, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News