Tok! Hakim Vonis Juliari Batubara Sebegini
Senin, 23 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)