Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Herald Gomoz si Pembakar Pacar Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:23 WIB
Tok, Herald Gomoz si Pembakar Pacar Divonis 11 Tahun Penjara - JPNN.COM
Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).

Dia dinyatakan terbukti bersalah membakar pacarnya Hovonly Simbolon sehingga menyebabkan meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, karenanya selama 11 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).

Amar putusan yang dibacakan hakim Sabarulina Ginting terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutab JPU yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Usai persidangan seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara terdakwa hanya terdiam saat dipeluk sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.

Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close