Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).
Dalam amar putusan majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur melanggar dakwaan Primer JPU Kejari Palembang Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun,” tegas Agnes Sinaga putusannya.
Sebelumnya, terdakwa Jeefson yang hadir dari balik layar monitor sidang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang Silviani Margaretha SH pidana hanya sembilan tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” urai Agnes.
Atas vonis tersebut, terdakwa Jeefson melalui penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima.
Dalam dakwaan singkat JPU Kejari Palembang diketahui, terdakwa Jeefson ditangkap petugas Polrestabes Palembang di Jalan Lakitan Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang pada Januari 2021 silam.