Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, PASAMAN BARAT - Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa mengatakan ada putusan sidang kasus pencabulan 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib," katanya
Selain vonis 14 tahun juga denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.