Tok, Lalu Ikhwanul Hubby Divonis 8 Tahun Penjara
Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp 8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp 8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.(antara/jpnn)