Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 – 20:55 WIB
Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Rahmat Selang, SH. MH sementara membacakan vonis atas terdakwa korupsi SPPD fiktif di lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (4/7). Foto: ANTARA/Daniel

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Namun dikurangi Rp 106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp 25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.

Sehingga tersisa Rp 296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.

Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp 314.598.000.

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Rony Samloy, Marnex Salmon dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)

Majelis hakim Tipikor pada PN Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu & bendahara Petrus Masela 2 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA