Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati

Rabu, 12 Februari 2020 – 20:21 WIB
Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Michael Kosasih, 26, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 18.800 butir pil ekstasi. FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi

Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)

Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona

Michael Kosasih, 26, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News