Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
Rabu, 12 Februari 2020 – 20:21 WIB
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)
Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona