Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Oknum Polisi Penipu Kompol Rudi Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 – 01:05 WIB
Tok, Oknum Polisi Penipu Kompol Rudi Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Sutarso, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (24/5). Foto: agusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang oknum polisi bernama Sutarso, terdakwa kasus penipuan selama 2 tahun penjara.

Sutarso dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap atasannya Kompol Rudi Silaen sebesar Rp800 juta, dengan modus bisnis sapi.

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Dusun II Teratai Lautdendang Kelurahan Lautdendang Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, ini telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sutarso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian kepada korban. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum,” urainya.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi.

Pada bulan Desember 2019 korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira bulan Maret 2020, Rudi melihat lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang oknum polisi bernama Sutarso, terdakwa kasus penipuan selama 2 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News