Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Ribut Paidi Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya

Rabu, 19 Januari 2022 – 22:05 WIB
Tok, Ribut Paidi Divonis Seumur Hidup, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Sidang online Pengadilan Negeri Dumai dengan terdakwa Ribut Paidi divonis penjara seumur hidup atas perkara 17 paket sabu sabu, Rabu. Foto: ANTARA/HO-PN Dumai

jpnn.com, DUMAI - Seorang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 kg divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (19/1/2022).

Sidang Pengadilan Negeri Dumai agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Wahab dengan anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom.

Terdakwa Ribut Paidi mengikuti sidang di Rutan Kelas II B Dumai Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu dengan didampingi oleh kuasa hukum yang langsung hadir di persidangan.

Putusan pidana penjara seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho ini lalu ditanggapi penasihat hukum dengan menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram, dan sesuai dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) undang undang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab lewat keterangannya.

Dalam perkara ini, barang bukti narkoba disita berupa 17 satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna hijau Da Guan Ying dengan berat bersih 17.031,45 gram dan sebagian telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, serta sisa 1 gram untuk bukti di persidangan.

Selain itu, barang bukti lain, satu tas ransel warna abu-abu, dua unit telepon genggam hitam diputuskan hakim dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor warna cokelat Nomor Polisi BM 5458 HN dirampas untuk negara.

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Dumai Devitra Romiza menyatakan atas putusan pidana penjara seumur hidup ini JPU bersikap pikir pikir.

Seorang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 kg divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (19/1/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News