Tok, Saiful Irwansyah Divonis Bebas
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba Saiful Irwansyah, 43, divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9) lalu.
Warga Dusun III Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, dinilai tidak terbukti memiliki sabu seberat 58 gram.
Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda Sumut dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” ujar Safril.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 11 tahun penjara. “Kami pikir-pikir untuk kasasi,” ucap JPU Indra Zamachsyari.
Mengutip surat dakwaan, bermula pada 17 Januari 2021, terdakwa menghubungi Raja (DPO) memesan 2 ons sabu-sabu. Lalu sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja untuk bertemu di Suzuya.
Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja. Setelah bertemu, lalu orang suruhan Raja langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Kemudian, pada 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Supiandi mengatakan ada yang memesan sabu-sabu.