Tok, Sumarwan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sumarwan, 40, terdakwa kasus korupsi Dana Desa dijatuhi kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Syamsudin, dalampersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/3).
Menurut Majelis Hakim, mantan Kepala Kampung (Kakam) Umpu Bhakti, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan, itu terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Oleh karena itu, terdakwa kami jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara 2 bulan,” ujar Syamsudin.
Tidak hanya itu, Sumarwan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp121.255.281 juta. “Apabila terdakwa tidak bisa menggantinya, maka wajib ditambah hukumannya selama 1 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut lebih ringan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dengan kurungan penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp121.255.281 juta bila tidak di bayar ditambah hukum selama 3 tahun penjara. (ang)