Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin direktur utama.
Hal ini disampaikan saat membacakan pleidoi di sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Dia mengaku hanya bekerja sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Direktur Utama RBT, Suparta.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul direktur, tetapi nama saya tidak ada dalam akta perusahaan. Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan sebagai organ Perusahaan yaitu pengurus Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza.
Dia juga menjelaskan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan dianggap mewakili perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.
“Tupoksi saya adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta. Saya juga melakukan identifikasi pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi, setelah membuat kajian, saya melapor kepada Bapak Suparta dan nantinya beliau yang membuat keputusan apakah dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Dia mengungkapkan dalam kasus ini, dia diintruksikan oleh Suparta untuk membahas permasalahan teknis terkait kerjasama sewa alat processing pelogaman dengan Harvey Moeis.
“Saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia untuk menemui Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian," tuturnya.