Tok.. Tok.. Tok.. Dana Aspirasi Resmi Jadi Peraturan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mengetok palu pengesahan rancangan peraturan DPR tentang Usulan Program Pembangunan daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi menjadi Peraturan DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPR, Selasa (23/6). Uniknya, meski ditolak oleh 3 fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yakni PDIP, NasDem dan Hanura, dana aspirasi tetap disetujui tanpa melalui proses musyawarah mufakat maupun voting.
"Sekarang kita ambil keputusan, apa bisa disetujui rancangan peraturan DPR tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan?" tanya Fahri. Sebagian besar anggota yang hadir dalam sidang paripurna itu pun kompak menjawab, "setuju.."
Fahri Hamzah mengatakan, yang akan disahkan itu sifatnya Peraturan DPR. Sebab, sebelumnya DPR tidak memiliki mekanisme untuk memperjuangkan aspirasinya. "Makanya peraturannya dibuat. Ini hak anggota untuk mengusulkan aspirasi dapilnya," tambah Fahri.
Nah, nantinya Peraturan DPR soal dana aspirasi ini akan diajukan ke pemerintah. Pemerintahan Jokowi pun berhak untuk menyisipkan atau tidak dana aspirasi ini dalam RAPBN 2016.
Apabila Jokowi tidak menyisipkan Peraturan DPR ini dalam RAPBN 2016, maka bisa dipastikan tidak ada dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR. "Kalaupun tidak digunakan tidak apa-apa," kata Fahri. (fat/jpnn)