Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat
Kemudian diajukan kasasi, dan putusan yang diterima 2 tahun Penjara. Dijelaskan Bambang, setelah keluarnya Putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan kembali (PK).
"Tapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK," ungkapnya.
Sementara itu Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengaku belum menerima putusan MA itu.
"Nanti saya kabari ya," katanya singkat.
Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait vonis 2 tahun yang menjeratnya di tingkat Kasasi. Dua nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Melalui WhatApps-nya ketika dihubungi tidak dingkatnya, begitu juga ketika dikirim pesan melalui WA-nya tidak dibalasnya, meski sudah dibacanya. Begitu juga ketika ditemui dikantor DPRD, A Yani tidak masuk kerja.
Sementara menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan Arhandi TB SE mengatakan, pihaknya belum menerima ini.
“Kalau memang benar, kami segera melakukan rapat internal yang mewakili lima fraksi di DPRD OI, apakah kasus yang menjerat A Yani masuk katagori pelangaran kode Etik atau bagaimana, tentu harus dilakukan secara cepat,” tukas politisi PAN ini.