Tok Tok Tok! Hukuman Mati untuk Pembunuh Eno Parihah
jpnn.com - jpnn.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap karyawati pabrik Eno Parihah yang sempat menyedot perhatian publik pertengahan tahun lalu akhirnya tuntas dengan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Vonisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu dibacakan dalam persidangan yang digelar kemarin, Rabu (8/2).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno Parihah, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang.
Vonis ini sekaligus menambah daftar panjang hukuman mati yang dijatuhkan PN Tangerang.
”Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” terang majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar dalam putusannya.
Majelis hakim menilai, Rahmat dan Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama-sama menghilangkan nyawa gadis 19 tahun yang kemaluannya dimasukkan gagang pacul.
Tak hanya itu, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan keduanya. Selain perbuatan yang sadis dan keji, kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak memperlihatkan penyesalan.
”Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak diketemukan,” tegas hakim juga.