Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa proyek Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011-2012. Pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9), majelis hakim mengganjar politikus Golkar itu dengan hukuman selama empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan vonis.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Meski demikian, vonis majelis hakim untuk Fahd lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang dianggap meringankan hukuman karena putra pedangdut A Rafiq itu masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar ke rekening KPK. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan dari Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga menyatakan, Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.
Majelis menyatakan Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, serta PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.
Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy juga dinyatakan terbukti memengaruhi pejabat Kemenag untuk menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran Tahun Anggaran 2012.