Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta kepada kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Mantan wakil ketua Komisi V DPR itu dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman pidana dan denda. Sebab, majelis hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun jika kelak selesai menjalani masa hukuman.
"Tambahan terhadap Yudi Widiayana Adya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun," ucap Hastopo.
Majelis meyakini Yudi telah bersalah menerima suap dari Aseng untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Nilai suapnya lebih dari Rp 11 miliar.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk APBN 2015. Sedangkan Aseng menjadi kontraktor dalam proyek itu.
Uang suap untuk Yudi diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Selain itu, Yudi juga menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300 dan USD 140 ribu.
Majelis menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.