Tok Tok Tok, Papa Novanto Tetap Harus di Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Setya Novanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar melepaskan terdakwa perkara e-KTP dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mubazir. Sebab, majelis hakim tak mengabulkan permintaan mantan ketua umum Golkar yang kini menjadi pesakitan itu.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, permintaan tersebut di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP terkait nota keberatan panasihat hukum. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya.
"Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menimbang bahwa terhadap keberatan di luar tersebut, majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur keberatan terdakwa melalui tim penasihat hukum untuk mempersoalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, majelis hakim mempertimbangkan keberatan itu.
Sedangkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP mengatur kewajiban penuntut umum menyusun dakwaan secara lengkap dengan biodata terdakwa. JPU juga harus menguraikan dakwaan secara cermat dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Sebelumnya, penasihat hukum Novanto tak hanya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebab, tim penasihat hukum ketua DPR nonaktif itu juga memohon kepada majelis hakim agar melepaskan kilennya dari tahanan KPK, serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukannya sesuai harkat dan martabatnya.(gir/jpnn)