Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Tok, Tok, Penyuap Jaksa Ini Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 09 Juni 2017 – 23:50 WIB
Tok, Tok, Tok, Penyuap Jaksa Ini Divonis Empat Tahun Penjara - JPNN.COM
Suasana sidang saat pembacaan putusan terdakwa penyuapan terhadap jaksa Kejati Sumatera Barat, Xaveriandy Susanto (tengah), Jumat (9/6). Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Majelis hakim akhirnya memvonis Xaveriandy Susanto empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jamat (9/6).

Xaveriandy Susanto dinyatakan oleh majelis hakim terbukti menyuap oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Selain itu, Susanto juga didenda Rp 100 juta.

”Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim ketua Yose Ana Roslinda didampingi hakim anggota Mahyudin dan Elysiah Florence, saat membacakan amar putusannya seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Majelis hakim menilai terdakwa Xaveriandy Susanto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya majelis hakim menyebut, terdakwa Xaveriandy Susanto terbukti menyerahkan uang kepada terdakwa Farizal sebesar Rp 440 juta, dalam beberapa tahap.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan proses hukum gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sedang dijalani oleh terdakwa Xaveriandy Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Saat itu Farizal bertindak sebagai jaksa yang menangani perkara tersebut.

Selain itu majelis hakim juga menilai Sutanto tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Majelis hakim akhirnya memvonis Xaveriandy Susanto empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jamat (9/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close