Tok Tok Tok...Myanmar Bersalah atas Genosida Rohingya
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap warga Rohingya. Itu adalah keputusan yang diumumkan Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (22/9).
Lembaga yang beranggota 66 negara itu akan menyerahkan rekomendasi mengenai kasus Myanmar ke PBB dan ASEAN.
PPT merupakan lembaga independen yang berisi pakar hukum dari berbagai negara. Berdiri pada 24 Juni 1979, mereka membahas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Khusus kasus Myanmar, ada tujuh hakim yang terlibat. Yakni, Daniel Feirstein dari Argentina, Nursyahbani Katjasungkana dari Indonesia, Shadi Sadr dari Iran, Gill H. Boehringer dari Australia, Nello Rossi dari Italia, Helen Jarvis dari Kamboja dan Australia, serta Zulaiha Ismail dari Malaysia.
Mereka melakukan proses dengar pendapat selama lima hari di Fakultas Hukum University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah melihat bukti-bukti, mendengarkan kesaksian dari para pakar, dokumentasi, dan juga pernyataan dari sekitar 200 korban, panel hakim sepakat menyatakan bahwa negara yang dipimpin Presiden Htin Kyaw itu bersalah.
Para hakim juga membuat 17 rekomendasi. Di antaranya, pemerintah Myanmar harus menghentikan kekerasan terhadap minoritas muslim serta mengamandemen konstitusi.
Mereka juga menyarankan agar undang-undang yang diskriminatif dihapuskan. ’’(Myanmar) harus menjamin kebebasan akses dan visa bagi tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki kekejian terhadap Rohingya, Kachin, dan kelompok lain di Myanmar,’’ ujar Gill H. Boehringer saat membacakan putusan.