Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Johan Anuar juga harus membayar denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti, Selasa (4/5/2021). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan.
"Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan putusan di Ruang Tipikor PN Palembang.
Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya.
Majelis hakim menyatakan Johan Anuar melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusanya, majelis hakim memberi poin pemberat yakni terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-beli dalam persidanya dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai anggota DPRD OKU periode 2009-2014.