Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati
jpnn.com, MEDAN - Wardani Ibrahim alias Ibrahim warga Aceh kurir sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Majelis hakim menyebut terdakwa Ibrahim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu adalah permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda," jelas Hakim Dahlan.
Menurut majelis hakim, banyak barang bukti sabu-sabu yang dibawa terdakwa Ibrahim merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Dahlan.
Setelah membacakan amar putusan, penasihat hukum terdakwa, terdakwa Ibrahim dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dan hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk mereka memberikan tanggapan atas putusan tersebut.