Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Toko ini Diancam Denda Setara Rp200 Juta karena Pasang Tanda 'Open'

Kamis, 05 Februari 2015 – 17:30 WIB
Toko ini Diancam Denda Setara Rp200 Juta karena Pasang Tanda 'Open' - JPNN.COM

Sebuah toko ikan di Adelaide terancam membayar denda $20.000 atau setara Rp200 juta hanya karena memasang tanda display  'open' alias 'buka' di tokonya. Meski kasus ini menuai kecaman keras, dewan kota Adelaide bersikeras memerintahkan pemilik toko untuk mencopot papan display elektronik tersebut dari jendala tokonya

Toko ini Diancam Denda Setara Rp200 Juta karena Pasang Tanda 'Open'

 

Pemilik toko ikan yang terdapat di kawasan Hazelwood Park menerima dua surat peringatan dari Dewan Kota Burnside yang meminta dirinya untuk menyingkirkan tanda display lampu neon elektrik bertuliskan kata 'open' yang terpasang di jendela tokonya.
 
Dewan kota Burnside menilai papan elektronik itu mengganggu warga yang lalu lalang dan jika tidak mengikuti perintah itu sang pemilik akan dikenakan denda sebesar  $20,000 atau setara hampir Rp200 juta.
 
Kasus ini langsung menuai kecaman luas dari warga dan politisi setempat.
 
Anggota Dewan Legislatif  (MLC) independen, John Darley mengatakan ancaman denda ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk kegilaan birokrasi.
 
"Definisi dari tanda display yang mereka maksud saja tidak jelas," katanya.
 
"Saya bisa pahami kalau yang dipersoalkan adalah display elektronik bertuliskan nama toko itu sendiri, tapi tanda display itu bertuliskan kata 'open/buka' itu tanda yang sangat umum sama dengan peringatan 'mind your step/hati-hati melangkah'," katanya.
 
Senator Australia Selatan, Nick Xenophon mengatakan pemilik usaha kecil sudah mengalami banyak tekanan.
 
"Mengancam mereka dengan denda sedemikian besar hanya karena masalah birokrasi saja itu benar-benar tindakan yang tidak adil,"
 
Tidak setuju dengan ancaman denda dari dewan kota kepada pemilik toko tersebut, kedua politisi ini kemudian menyewa papan display elektronik besar berisi pesan yang menyinggung ancaman denda tersebut agar banyak warga mengetahui situasi yang terjadi.
 
Sementara itu Dewan Kota Burnside sendiri mengatakan perintah dan ancaman denda itu semata didasarkan pada aturan perencanaan tanda display yang terdapat dalam UU Pembangunan Kota.
 
Pemilik toko, Peter Alevizos mengatakan dirinya menyesali pelarangan tersebut apalagi dirinya telah mengeluarkan uang ratusan dolar untuk membuat papan display eletronik tersebut.
 
"Toko kami sudah beroperasi selama 13 tahun dan tanda display elektronik itu sudah kami pasang sejak lama, bahkan sebelumnya ukuran tanda 'Open' yang kami pasang lebih besar dua kali lipat dan sekarang tiba-tiba saja dewan kota mempersoalkannya," katanya.
 
"Kami jadi takut untuk menyalakan tanda display itu karena khawatir ada orang yang mengambil gambar dan melaporkan kami sehingga kami nanti diwajibkan membayar denda $20,000,"
 

Toko ini Diancam Denda Setara Rp200 Juta karena Pasang Tanda 'Open'

 

Sebuah toko ikan di Adelaide terancam membayar denda $20.000 atau setara Rp200 juta hanya karena memasang tanda display  'open' alias

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News