Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo
Sabtu, 02 Maret 2024 – 04:57 WIB
"Kami juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," kata Candra. (antara/jpnn)