Tokoh Front Persaudaraan Islam Meradang, Pakai Istilah Penjilat Rezim
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menurut Novel, putusan tingkat banding itu jauh dari rasa keadilan dan diduga sarat kepentingan politik untuk menzalimi Habib Rizieq.
"Sudah diduga sarat dengan kepentingan politik penguasa untuk 2024 yang berakselerasi dari sekarang. Ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS," ujar Novel Bamukmin saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (1/9).
Tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.
Novel Bamukmin menuding putusan tersebut pesanan cukong.
"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (cr3/jpnn)