Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Senior Gowa Mendapat Informasi Akurat soal Benda-benda Kerajaan

Rabu, 28 September 2016 – 09:04 WIB
Tokoh Senior Gowa Mendapat Informasi Akurat soal Benda-benda Kerajaan - JPNN.COM
Ruangan paripurna di kantor DPRD Kabupaten Gowa, hangus dibakar massa, Senin, 26 September 2016. Kebakaran yang menghanguskan sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Gowa tersebut sengaja dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa saat berunjuk rasa menolak Perda tentang penataan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. Foto: YUSUF WAHIL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Ketua DPRD Kabupaten Gowa masa bakti 1969-1971 dan 1971-1976, Prof HP Parawansa sangat menyesalkan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin, 26 September 2016. 

Ia sangat terkejut menyaksikan peristiwa itu melalui berita media televisi nasional. Parawansa menyatakan, gedung DPRD adalah simbol pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. 

Apapun alasannya, pembakaran gedung tersebut adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

Mantan Rektor IKIP Ujung Pandang (sekarang UNM,) ini menyatakan, berdasarkan informasi akurat yang dimilikinya, istana dan benda-benda kerajaan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Gowa, di masa pemerintahan Bupati Kolonel Andi Tau sebelum mengakhiri masa jabatannya. 

Oleh Bupati Gowa Kolonel KS Masud, dengan persetujuan DPRD Gowa, istana dan benda-benda kerajaan dinyatakan sebagai Museum Negeri. 

Setiap tahun, pada masa Iduladha, benda-benda kerajaan tersebut "nicera" dan dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Bupati Gowa dan Ketua DPRD Gowa. 

Parawansa juga menyatakan, oleh karena Gedung DPRD lama tidak mencukupi kebutuhan persidangan dan perkantoran, maka Ballalompoa dipilih sebagai gedung persidangan DPRD Kabupaten Gowa sampai selesainya gedung baru, yang kini terbakar.

Mengenai Rancangan Perda LAD Gowa, yang isinya dianggap kontroversial, sejak awal ia SUDAH berpendapat Ranperda tersebut kontra produktif dan dapat memicu pertentangan. 

MAKASSAR - Ketua DPRD Kabupaten Gowa masa bakti 1969-1971 dan 1971-1976, Prof HP Parawansa sangat menyesalkan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close