Tokopedia, Blibli, Bukalapak Bicara Soal Penjualan iPhone Ilegal
jpnn.com - JAKARTA – iPhone SE menjadi smartphone terbaru yang diperjual belikan secara ilegal di e-commerce. Setidaknya, enam toko online terkemuka di Indonesia menjualnya.
Yaitu, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, Mataharimall, Jd, dan Elevenia. Saat dimintai keterangan, CEO Tokopedia William Tanuwijaya berdalih bahwa pihaknya tidak menjual produk secara langsung, melainkan semua produk yang di-listing adalah milik para pengguna.
"Ini sama seperti orang-orang yang berjualan di Facebook, whatspp, BlackBerry, Line, dan sebagainya. Jika upload, maka saat itu juga akan naik produknya. Produk tersebut akan muncul langsung," katanya kepada JawaPos.com, Senin (11/4).
Meski demikian, Tokopedia juga memiliki ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mempunyai prosedur dan kewenangan untuk untuk menghapus (delisting) produk yang melanggar ketentuan. "Kami melakukan prosedur take-down notice dengan prosedur laporan," terangnya.
"Ini bukan berarti platform e-commerce melanggar ketentuan ya. Semua platform internet di Indonesia sebenarnya patuh dan taat akan seluruh ketentuan yang berlaku, hanya saja untuk UGC (User Generated Content), memang terkadang harus melibatkan partisipasi pengguna untuk melaporkan," imbuhnya.
Sementara itu, CEO Bukalapak Achmad Zaky mengaku belum mengetahui kabar bahwa iPhone SE rupanya belum tersertifikasi oleh pemerintah Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan William, Zaqy juga menjelaskan bahwa Bukalapak hanya sebuah platform penjualan barang, sehingga sulit untuk melakukan pengecekan satu per satu.
"Setiap hari ada ratusan ribu produk baru. Nanti kami cek lebih dalam ya. Untuk saat ini belum bisa kasih keterangan detail," ucapnya.
Sementara itu, Blibli.com juga menyerukan bahwa untuk mengecek satu per satu produk di website-nya itu tidak memungkinkan. Namun, selama ini Blibli hanya melakukan tindakan pencegahan.