Tol Trans Jawa, Warga Ogah Lepas Tanahnya Rp 191 Ribu per Meter Persegi
"Jika selisihnya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu saya mau terima. Namun, ini selisihnya sampai separuhnya. Makanya saya nggak mau terima," akunya.
Dirinya sudah melayangkan surat keberatan atas harga tanah yang selisihnya terlalu jauh tersebut. Tapi pihaknya masih enggan menggugat harga tanah yang terlalu rendah itu melalui pengadilan.
"Saya maunya damai saja, nggak pengin menggugat secara hukum. Tapi pokoknya saya mintanya ditambah, harganya jangan jauh," kata dia.
Nasocha mencontohkan, tanah milik adik kandungnya yang luasnya sekitar 300 meter persegi itu mendapatkan ganti rugi hingga Rp 150 juta.
Sedangkan lahan miliknya yang memiliki luas separuhnya, sekitar 156 meter persegi hanya mendapatkan ganti rugi Rp 29 juta.
Di daerah lain, Suhadi (60), warga Desa Bulakpelem Rt 1 Rw 1, juga merasa hal yang sama. Namun, ia terpaksa melepas tanahnya meski harganya terlalu rendah.
"Ya saya mengikuti warga lain saja. Untuk harga, semuanya sih dihitung, baik bangunan sumur, tanaman dan lain-lain," kata Suhadi.
Diakui, dirinya belum puas dengan nilai pembayaran ganti rugi atas lahannya. Ia memaparkan, untuk tanah sawah per meternya dihargai Rp 170 ribu per meter, sedangkan tanah bangunan dinilai Rp 250 ribu per meter.