Tolak Berdiri saat Lagu Kebangsaan Diputar, 20 Penonton di Bioskop Ditahan
Mereka akhirnya ditahan dan didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan Penghinaan terhadap Kehormatan Nasional. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum hingga tiga tahun penjara.
Kebijakan pemutaran lagu kebangsaan sebelum film di bioskop dimulai itu ditelurkan Mahkamah Agung India pada 30 Agustus lalu. Sebagian penduduk berang dengan kebijakan yang dianggap melanggar kebebasan sipil tersebut. Namun, MA bersikukuh memberlakukannya.
”Penduduk harus sadar bahwa mereka hidup di sebuah negara dan sudah tugas mereka untuk menunjukkan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan,” ujar hakim MA.
Bagaimana dengan di Indonesia? Beberapa waktu lalu, sebelum menonton di bioskop kenamaan Tanah Air, sempat dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya lewat sebuah iklan jitu dan bikin terharu. Tak ada survei yang menyebutkan berapa banyak penonton yang berdiri saat lagu berkumandang.
Namun belakangan ini, tak ada lagi. Indonesia Raya tak lagi berkumandang sebelum film diputar. (afp/new york times/sha/c6/any/adk/jpnn)