Tolak Calon Independen, PA Dinilai Takut Kalah
Selasa, 20 September 2011 – 19:44 WIB
Namun keputusan MK ini dimentahkan DPRD Provinsi Aceh. Dalam sidang paripurna DPR Aceh, akhir Juni 2011, Rancangan Qanun Pilkada 2011 disahkan tanpa memasukkan klausul calon independen. Pengesahan ini melalui voting diikuti seluruh anggota dewan, yakni sebanyak 67 orang. 40 orang (59,7 persen) di antaranya yang sebagian besar dari Fraksi Partai Aceh menolak calon independen, sedangkan sisanya 27 orang (40,3 persen) abstain.
Munculnya ketakutan elite PA memang bisa dipahami lantaran dalam lima tahun belakangan, citra partai ini tercoreng di mata masyarakat. Apalagi, kata Ganjar, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan majunya calon perseorangan dalam pemilukada.
“Kalau tidak ada keresahan, kenapa mesti takut? Padahal kan calon independen itu sendiri justru berasal dari Aceh. Lalu diikuti seluruh daerah di Indonesia. Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” tukas Ganjar.