Tolak Hasil Unas Jadi Acuan Masuk PTN
Rabu, 15 Desember 2010 – 05:50 WIB
Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yonny Koesmaryono membenarkan bahwa sesuai dengan pasal 5 PP No 60 Tahun 2010, hasil unas bisa dipertimbangkan sebagai acuan masuk PTN. "Kalimat itu berarti PTN bisa menggunakan nilai unas, tetapi bisa juga tidak," papar dia.
Dia menuturkan, dalam Permendiknas No 34 Tahun 2006, disebutkan PTN harus memiliki kuota mahasiswa kurang mampu yang berprestasi. Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah nilai unas. Jika tahun depan diberlakukan ketentuan itu, panitia mengundang secara nasional calon mahasiswa miskin berprestasi yang bisa masuk PTN. "Tetapi, yang menyeleksi tetap PTN," ungkap dia.
Berdasar PP No 60 Tahun 2010, jelas dia, 60 persen mahasiswa baru diterima lewat seleksi nasional. Di IPB, 40 persen calon mahasiswa akan direkrut melalui sistem undangan dan 20 persen lainnya diterima lewat seleksi tulis. "Calon mahasiswa melalui sistem undangan akan diseleksi secara nasional berdasar nilai rapor dan unas serta peringkat sekolah," tegas dia. Dengan sistem undangan, PTN akan mudah menjaring mahasiswa miskin berprestasi yang sulit terjaring dalam seleksi tulis nasional.