Tolak Kebijakan Trump soal Yerusalem, DPR Bersuara di Swiss
jpnn.com, JENEWA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar menghadiri pertemuan Kelompok APA (Asian Parliamentary Assembly) di sela-sela Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss, 24-28 Maret.
Dalam kegiatan itu, Rofi’ mendesak parlemen Asia bersatu melawan kebijakan kontroversial Trump terkait Yerusalem.
“Dalam Sidang IPU kali ini, ada empat proposal resolusi emergency item yang diajukan parlemen Palestina, Kuwait, Bahrain dan Turki terkait Yerusalem. Saya sampaikan empat proposal itu menjadi satu. Saya juga minta parlemen Asia memiliki satu sikap atas kebijakan kontroversial Trump itu,” kata politikus PKS tersebut.
Politikus yang juga anggota Komisi VII itu mengingatkan strategi agar proposal resolusi Yerusalem bisa diapdopsi IPU.
“Indonesia mengusulkan parlemen-parlemen Asia merumuskan rancangan resolusi secara bersama-sama dan disepakati bersama. Saya tekankan bahwa rancangan resolusi harus meyakinkan bahwa masalah Yerusalem adalah masalah bersama, tidak sekadar masalah Arab. Harapannya, kalau pun rancangan ini harus divoting, minimal suara Asia kompak dan akhirnya rancangan bisa diadiposi,” imbuh Rofi’ sembari menjelaskan bahwa proposal emergency item IPU akan diadopsi melalui voting terbuka pada hari Minggu (25/3).
Pada sisi lain, pria asal Lamongan itu menjelaskan alasan masalah Yerusalem sebagai keprihatinan bersama.
“Ada dampak yang signifikan dari kebijakan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pertama, kebijakan itu jelas-jelas melanggar sejumlah resolusi PBB, terutama yang berkaitan dengan status legal Yerusalem. Kedua, Yerusalem bukan hanya kota suci bagi umat Yahudi. Ada banyak situs Islam dan Kristen di sana yang menunjukkan eksistensi agama tersebut baik dari sisi ideologi maupun sejarah. Ketiga, kebijakan Trump akan memicu konflik yang berkepanjangan dan berdampak luas. Itulah sebabnya kebijakan itu harus ditolak,” tegas dia.
Rofi juga menegaskan bahwa masalah Palestina adalah mandat konstitusi.