Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:51 WIB
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'at. Uji materi itu terkait dengan penentangan terhadap sturktur Majelis Kehormatan Hakim yang berasal dari DPR dan Pemerintah. "Sekarang kita daftarkan uji materi UU MK. Ini bentuk protes kami yang peduli terhadap hasil legislasi yang buruk," kata Saldi Isra usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Jumat (29/7).
Menurutnya, ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. "Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MKH, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah. Itu kan agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," ujar Saldi.
Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan. Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ujarnya.
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB