Tolak Outsourcing, PDIP Dorong UU Sistem Pengupahan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 17:46 WIB
Lebih lanjut Rieke mengatakan, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa perusahaan pengguna jasa pekerja tidak boleh menggunakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun outsourcing, lanjutnya, dikecualikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi seperti cleaning service, catering, security, jasa angkutan buruh.
"Praktik outsourcing yang menjamur sekarang ini justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, karena tidak memilah mana yang termasuk core business perusahaan dengan pekerjaan penunjang. Kita mendesak penghapusan praktik outsourcing yang salah kaprah," pungkasnya.(ara/jpnn)