Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Majelis Hakim Berpesan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
Keputusan tersebut membuat pemain film Nenek Gayung itu harus tetap ditahan di Rutan Klan IIB Serang.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputro memberikan semangat kepada ibu tiga anak itu untuk bersabar selama ditahan.
"Harus tetap semangat, jangan loyo. Pekan selanjutnya saatnya untuk membuktikan," kata Hakim Ketua, Senin (5/12).
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nikita.
"Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.
Dia menegaskan setelah itu JPU diperintahkan untuk memanggil serta memeriksa para saksi.