Tolak Proposal, Mitra Koperasi Cipaganti Desak Audit Investigasi
jpnn.com - JAKARTA – Kasus Cipaganti belum kelar. Proposal perdamaian yang diajukan Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) ditolak oleh mitra usaha KCKGP.
Alasan mitra usaha, Pengurus Koperasi asal mengajukan proposal perdamaian saja, tanpa melakukan audit investigasi terlebih dulu atas aset milik Cipaganti Group.
“Harus libatkan auditor independen untuk melakukan audit investigasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Kuasa Hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti, Caesar Aidil Fitri di Jakarta, Rabu (16/7).
Dijelaskan Caesar, proposal yang diajukan pengurus koperasi sulit diterima akal sehat karena sarat rekayasa dan terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi.
Sebab ada beberapa usulan dari mitra yang tidak dimasukkan dalam proposal, salah satunya adalah audit investigasi terhadap aset Cipaganti Group. Bahkan, para mitra dibiarkan menempuh jalur hukum sendiri-sendiri agar dapat memperoleh kembali dananya yang kini tertahan.
Caesar mengatakan, apabila proposal perdamaian itu didasarkan pada itikad baik, harus terbuka dan transparan.
Disebutkan, apa pun hasil voting, hari ini, kata Caesar, pasti akan mempengaruhi perdagangan saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk di bursa, sebagai salah satu anak perusahaan Cipaganti Group.
“Saya yakin itu. Sebab, investor terus mencermati proses PKPU koperasi Cipaganti,” kata Caesar.