Tolak Proses Boediono, Abraham Dinilai Tak Tahu UU
Selasa, 20 November 2012 – 23:52 WIB
Ia pun mengingatkan KPK tentang Pasal 7A UUD 1945 yang menyebiut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
Menurutnya, proses hukumnya terkait tindak pidana korupsi harus dijalankan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor. “Jika bersalah maka DPR bisa melanjutkan proses impeachment. Dalam proses ini yang berwenang hanya tiga lembaga negara yaitu DPR, MK, dan MPR,” terangnya. (fas/jpnn)