Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
Kamis, 29 Desember 2016 – 19:24 WIB
Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)