Tolak Rujuk, Mantan Istri Bonyok Dianiaya Mantan Suami
Jumat, 09 Maret 2018 – 03:15 WIB
Karena korban tak mau menurut, tersangka menarik rambut depan dan memukul kening kanan korban. "Namun, korban melakukan perlawanan sehingga berhasil meloloskan diri, lalu melapor ke polsek,” cetus Arsyad.
Kini, tersangka terancam pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Karena bukan lagi suami istri, kasusnya tak bisa disebut KDRT. Sekarang dalam proses lebih lanjut," tukasnya. (way/ce3)