Tolak RUU Pencabutan JPSK
Selasa, 12 Januari 2010 – 15:57 WIB
Menurut Ahmad, surat pengajuan RUU itu mengisyaratkan bahwa seolah-olah DPR mengakui Perppu No 4 tahun 2008 berlaku sah sampai dengan 30 September 2009. Padahal katanya, dalam rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2008, DPR tidak mengagendakan dan tak pernah membahas agenda rapat Komisi XI yang terkait dengan Perppu JPSK, yang sebelumnya juga ditolak DPR pada 18 Desember 2008.
Oleh karena itu, kata Ahmad pula, secara tegas Fraksi Partai Gerindra menolak untuk membahas RUU tersebut. Meski diakuinya, untuk memenuhi ketentuan formal, perlu diajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK yang sebelumnya dijadikan dasar mencairkan bailout ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.