Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Kamis, 27 Oktober 2011 – 01:10 WIB
Dalam pasal 41 UU Perbendaharaan Negara, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," kata Menkeu. (sof)