Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung

Jumat, 26 Juli 2019 – 22:06 WIB
Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia yang dapat merusak posisi, kewibawaan, reputasi dan tatanan hukum yang sudah ada di negeri ini.

“Adalah sikap yang tidak bisa dibenarkan jika ada pihak yang menyerang institusi peradilan kita yang terhormat, khususnya Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini, hanya karena mereka tidak suka atas suatu keputusan MA, ” kata advokat senior Mohammad Assegaf kepada media di Jakarta, Jumat (26/7).

Hal ini disampaikannya menanggapi reaksi sebagian pihak atas putusan bebas Mahkamah Agung bagi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Berbagai tudingan dan cacian diarahkan kepada MA karena putusan tersebut.

Mahkamah Agung dalam memutus suatu perkara, kata Assegaf, pasti melakukannya dengan seksama, sesuai fakta yang ada dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Sama halnya seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang dihormati oleh KPK dan pihak-pihak lainnya. Maka, terlebih pada putusan Mahkamah Agung, juga harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.

BACA JUGA: Didampingi Yusril, Richard Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Menurut Assegaf, apabila seorang hakim dapat diperiksa hanya karena beberapa orang tidak senang atas putusannya, hal itu akan merusak sistem hukum dan kewibawaan lembaga peradilan kita.

“Hal tersebut tidaklah adil bagi para hakim dan tidak adil bagi SAT yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News