Tolong, Jangan Tolak Pasien BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap
jpnn.com - MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Sudari mengatakan penolakan terhadap pasien BPJS Kesehatan untuk rawat inap masih kerap terjadi.
Dalih yang digunakan rumah sakit bisanya mengatakan kamar penuh.
Dia pun lantas meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memastikan pasien rujukan mendapat kamar untuk dirawat di rumah sakit.
"Hal ini dilakukan karena pihak rumah sakit sering menolak pasien BPJS Kesehatan untuk rawat inap menggunakan dalih kamar penuh," ucap Sudari di Medan, Sumut, Jumat (18/8).
Menurut Sudari, pihaknya banyak mendapatkan keluhan serupa dari warga Kota Medan akibat ditolak sejumlah rumah sakit swasta di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, BPJS Kesehatan Cabang Medan menempatkan seorang petugas di setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan pada 2022 menyebutkan sebanyak 48 rumah sakit, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu siap melayani pasien BPJS Kesehatan di wilayah Kota Medan.
"Kami tidak terima apalagi warga kurang mampu diperlakukan secara diskriminasi terkait pelayanan kesehatan rumah sakit di Kota Medan," katanya.
Dia mengingatkan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution juga telah menerapkan program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) per Desember 2022.
Dengan program UHC JKMB, maka warga Kota Medan cukup menunjukkan e-KTP atau kartu keluarga untuk berobat secara gratis ke rumah sakit.
"Kami akan menggelar rapat dengar pendapat yang memanggil Dinkes, BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit swasta di Kota Medan akhir Agustus 2023," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Medan dr Surya Syahputra menyebut pasien rujukan BPJS Kesehatan ke rumah sakit, termasuk ketersediaan kamar sudah dilayani sistem daring.
"Begitupun ini akan menjadi masukan untuk selanjutnya kami monitoring dan evaluasi," kata Surya. (Antara/jpnn)