Tolong Pak Zulkifli Sebutkan 5 Fraksi yang Setuju LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diduga menjadikan isu LGBT sebagai komoditas politik pencitraan. Pasalnya, hampir semua fraksi yang ada di DPR mendukung perbuatan cabul LGBT dipidana. Fraksi PAN sendiri kabarnya tak ikut hadir dalam melakukan pembahasan.
Informasi yang dihimpun Indopos, dari sepuluh, hanya delapan fraksi yang hadir membahas LGBT dan kawin sejenis dalam tim panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) di Komisi III Bidang Hukum pada Senin-Kamis (15-18/1) lalu. Mereka antara lain Fraksi PPP, PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PDIP, PKB dan Demokrat. Semua fraksi yang hadir sepakat menolak LGBT dilegalkan, sedangkan Fraksi PAN dan Hanura tidak hadir.
Kemudian tiba-tiba, Zulkifli Hasan angkat bicara soal LGBT di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Saat dikonfirmasi kembali, Zulkifli menyatakan sudah ada lima fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT. "PAN menyatakan ada empat partai yang menolak (LGBT, Red) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).
Nah, Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, agar anggota-anggota partai, terutama yang berbasis massa Islam, bekerja konkret di ruang parlemen menolak pernikahan sesama jenis dan legalisasi LGBT. "Mari isu LGBT jangan cuma jadi jualan atau pencitraan politik saja. Ini yang dilakukan PAN," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu membantah ungkapan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Dia mempertanyakan konsistensi Fraksi PAN di DPR yang tak ikut membahas tentang RUU LGBT dan kawin sejenis.
Dia menegaskan, semua fraksi yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana. Alasannya, fraksi yang datang sepakat mendefenisikan LGBT sebagai perbuatan pidana.
Justru Fraksi PAN dan Hanura yang tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut. Alhasil, delapan fraksi sampai kemarin tak tahu sikap politik partai tersebut terkait pembahasan LGBT dan juga kawin sejenis.
"Supaya jelas (fraksi, Red) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," kata Arsul.