Tolong..Dana Bopda Segera Cair
Karena itu, dia mendesak pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk duduk satu meja. Yakni, saling memberikan informasi dan dukungan.
Ichwan mengakui, kemungkinan membayar GTT dan PTT menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat sempat mencuat.
Namun, alternatif itu tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur dana BOS bisa untuk membayar GTT dan PTT.
Karena itu, jika memang mendesak, perlu ada payung hukum sementara sehingga dana BOS bisa dicairkan untuk GTT dan PTT.
Yang terpenting, kata dia, ada kesungguhan dari pemerintah terkait untuk bertanggung jawab.
Baik mengupayakan dana bopda agar bisa segera dicairkan ataupun mendesak adanya payung hukum sementara agar dana BOS bisa digunakan untuk membayar GTT dan PTT.
''Bergantung kemauan dan komitmen, termasuk pemerintah pusat,'' jelasnya.
Sebenarnya, lantaran pendanaan atau pembiayaan belum diserahterimakan kepada Pemprov Jatim, semestinya pendanaan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.