Tom Cruise Kelelahan Pakai Kostum 30 Kg
Sabtu, 24 November 2012 – 11:53 WIB
TOM CRUISE harus mengambil cuti istirahat dari syuting film terbarunya karena kelelahan mengenakan kostum seberat 30 kilogram. Aktor berusia 50 tahun yang saat ini berada di Inggris bersama putrinya, Suri, tengah menyelesaikan film ‘All You Need is Kill’. Aktor tampan tersebut dikabarkan berjuang cukup keras karena harus mengenakan pakaian seberat 30 kilogram. Ia pun akhirnya harus meminta waktu istirahat untuk memulihkan kondisi tubuhnya setelah menjalani proses syuting yang cukup lama.
“Tom dan pemain lainnya mengambil waktu untuk istirahat karena mengenakan kostum yang sungguh berat,” ujar salah seorang sumber kepada The Sun, Sabtu (24/11).
“Dalam satu adegan, mereka harus berlari sejauh setengah mil dengan mengenakan baju besi. Maka itu, mereka minta waktu istirahat untuk pemulihan kondisi tubuhnya,” jelasnya.
TOM CRUISE harus mengambil cuti istirahat dari syuting film terbarunya karena kelelahan mengenakan kostum seberat 30 kilogram. Aktor berusia 50 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Musik
Dibantu Ade Govinda, Berlliana Lovell Rilis Lagu Tuhan Pasti Tahu
Jumat, 29 November 2024 – 17:37 WIB - Gosip
Dijodohkan dengan Boy William, Sarwendah Merespons Begini
Jumat, 29 November 2024 – 17:14 WIB - Event
Ketut Permata Juliastrid Raih Miss Cosmo 2024, Lenny Hartono Bangga
Jumat, 29 November 2024 – 14:01 WIB - Musik
Ini Alasan NewJeans Akhirnya Keluar dari ADOR
Jumat, 29 November 2024 – 13:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB